News Selasa, 01 November 2022 | 14:11

Ini Penjelasan Pimpinan DPR RI Soal Pengganti Panglima TNI

Lihat Foto Ini Penjelasan Pimpinan DPR RI Soal Pengganti Panglima TNI Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Foto:Opsi/Instagram @jenderaltniandikaperkasa)

Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya di DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Diketahui masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal hitungan hari. Ia akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember mendatang.

"Sampai saat ini, pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari presiden (Presiden Joko Widodo)," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.

Dia menegaskan, pemilihan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Oleh sebab itu, lanjutnya, DPR RI menunggu hingga surpres terbit.

"Dan saya pikir karena itu kewenangan Presiden. Ya kita tunggu saja," ucap Dasco.

Andika Perkasa akan genap satu tahun menjabat Panglima TNI pada 17 November mendatang. Namun, menjelang akhir Desember 2022 mendatang, masa dinasnya di TNI berakhir.

Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tepatnya pada pasal 13, yaitu Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat Kepala Staf Angkatan. Nama calon Panglima TNI diperoleh dari usulan Presiden.

"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi Pasal 13 ayat 5.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari, tidak terhitung masa reses.

Dalam hal ini, DPR juga berhak untuk menolak atau tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden dengan menyampaikan alasan tertulis atas ketidaksetujuan tersebut.

Apabila usulan calon Panglima TNI tidak disetujui, Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya