Toba - Terungkap sudah penyebab lambatnya Peraturan Bupati (Perbup) Toba, Sumatra Utara, untuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Agus Sitorus ketika ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 31 Maret 2022, mengatakan bahwa draft perbup tersebut banyak yang harus diperbaiki. Hingga akhirnya lambat sampai di tangan bupati.
"Dalam proses pembentukan peraturan bupati, kami juga harus memperhatikan petunjuk-petunjuk teknis tata cara pembuatan peraturan, termasuk peraturan bupati," sebutnya.
Agus menambahkan, petunjuk-petunjuk dimaksud merujuk pada peraturan Kementerian Dalam Negeri maupaun peraturan dari Kemendes.
"Ya tentu kami harus merujuk seluruh ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh peraturan Kemendagri maupun peraturan Kemendes. Termasuk petunjuk penggunaan dana desa dimaksud," lanjutnya.
Baca juga: Perbup Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 di Toba Belum Kelar
Ditanya apakah draft perbup tersebut tidak turut mencantumkan peraturan yang dimaksud, Agus menyebut hanya butuh perbaikan saja.
"Sebenarnya sudah, tapi butuh perbaikan," ujarnya.
Menurut Agus, saat ini perbup tersebut telah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan bupati.
"Perbup ini tinggal menunggu tanda tangan Pak Bupati," katanya.
Agus juga meminta para kepala desa dan perangkat desa agar mensiasati strategi penggunaan dana desa supaya penyerapan bisa mencapai hingga 100 persen tanpa silpa.
"Disiasatilah, biar tidak sampai begitu (silpa)," sebutnya mengakhiri. [alex]