Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tanggal 2 Maret 2023 dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang putusan Selasa, 11 April 2023.
Majelis hakim yang membacakan putusan adalah Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam putusannya mengatakan, pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama, bahwa telah terjadi kekosongan hukum perihal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Oleh karena itu putusan pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara a quo harus dibatalkan," tukasnya.
Kemudian, menimbang oleh karena peradilan umum cq PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan, gugatan selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menerima permohonan banding pembanding/semula tergugat, membatalkan putusan PN Jakpus nomor Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," katanya.
Selanjutnya, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq PN Jakpus tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Sebelumnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus tersebut nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst.
Atas putusan itu, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta yang diregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI.
Diketahui, putusan PN Jakpus bermula dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA: KPU Menang di Pengadilan Banding, Putusan PN Jakpus Dibatalkan
Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.
Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Putusan selengkapnya:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). []