Daerah Selasa, 19 April 2022 | 19:04

Ini Surat Edaran Gubernur Aceh Soal Libur Nasional Idul Fitri 1443 Hijriah

Lihat Foto Ini Surat Edaran Gubernur Aceh Soal Libur Nasional Idul Fitri 1443 Hijriah Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (foto: ist).
Editor: Tigor Munte Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menandatangani Surat Edaran (SE) soal hari libur nasional dan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Provinsi Aceh.

Berpedoman pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diputuskan pada Jumat, 29 April, kemudian Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 4, 5, dan 6 Mei, merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam SE itu Nova menekankan jika pemberian hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh bersambungan dengan cuti bersama. 

Iklan

Dan bagi satuan kerja yang memberikan layanan langsung terhadap masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar penugasan cuti pegawai bisa diatur sebagaimana mestinya. 

Baca juga:

Menaker Ida: THR 2022 Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri

"Agar ditetapkan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Nova dikutip Opsi dalam SE No.061.2/2762, yang diteken 11 April pekan lalu.

Gubernur Nova meminta agar setiap pimpinan instansi melakukan penegakan disiplin aparatur secara berkesinambungan dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN setelah pelaksanaan hari libur.

"Dan apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan libur, supaya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya