Daerah Sabtu, 09 April 2022 | 08:04

Ini Syarat Bagi Penumpang Kapal Feri Mamuju

Lihat Foto Ini Syarat Bagi Penumpang Kapal Feri Mamuju Calon penumpang kapal Feri Mamuju Sulbar yang sedang mendaftar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Syarat bagi penumpang kapal Feri di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mengalami sedikit perubahan setelah dikeluarkannya aturan baru perjalanan domestik.

Hal tersebut disampaikan Staf Kantor Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ekawati, saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 April 2022.

Ia mengungkapkan, calon penumpang kapal kembali harus tes antigen bagi yang hanya menerima vaskianasi Covid-19 dosis satu dan dua.

"Untuk calon penumpang sudah vaksinasi Covid-19 dosis dua, wajib tes antigen atau swab PCR," kata Ekawati.

Ia juga mengungkapkan, penumpang kembali diwajibkan memperlihatkan hasil negatif antigen satu kali 24 jam dan PCR tiga kali 24 jam sebelum membeli tiket.

"Sementara calon pemumpang yang sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, tidak diwajibkan," katanya.

Untuk diketahui, di kompleks pelabuhan saat ini, tersedia layanan rapid antigen yang dipungut biaya sebesar Rp 109.000.

Namun untuk tes PCR saat ini belum tersedia di kompleks pelabuhan yang berada di Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulbar. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya