Jakarta - Pihak Polrestabes Medan telah menangkap dan menjadikan Halpian Sembiring Meliala (45) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja. Pria yang merupakan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan (PDIP) itu diketahui memukuli dan menendang remaja bernisial F (17) di depan mini market di Medan, Sumatera Utara.
Pada Sabtu, 25 Desember 2021 pukul 12.44 WIB, Halpian Sembiring dibawa ke Aula Patriatama Polrestabes Medan. Dia nampak mengenakan kemeja dan celana panjang berwarna abu-abu.
Halpian Sembiring juga tampak mengenakan masker berwarna putih. Dia duduk di sebuah kursi dengan dijaga dua orang polisi wanita berbaju cokelat.
"Iya, sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Jumat, 24 Desember 2021.
Sementara, Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membeberkan kronologis Halpian memukuli dan menendang remaja di depan mini market Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Riko mengatakan, awalnya korban berinisial F (17) meminta agar Halpian menggeser kendaraannya. Namun, bukannya dipenuhi, kader Satgas PDIP itu malah memukul dan menendang korban. Untuk motif penganiayaan, diduga karena sakit hati.
"Korban ketika belanja di salah satu mini market di Kota Medan kemudian melihat kendaraannya sempat tersenggol oleh mobil tersangka. Korban meminta Halpian untuk meminggirkan mobilnya. Namun, yang diterima oleh korban adalah penganiayaan," kata Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di Medan, Sabtu, 25 Desember 2021.
"Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya karena sakit hati karena merasa korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya," ujar dia lagi.
Riko menuturkan, untuk kendaraan tersangka telah diamankan di Polrestabes Medan. Polisi hingga kini masih mendalami apakah mobil tersebut milik tersangka atau bukan.
"Barusan dihadirkan kendaraannya. Diantar sama istrinya. Pasti disita. Ini yang masih kita dalami (kepemilikannya)" ujar Riko. []