Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Langsa menangkap terduga pengguna narkotika jenis sabu. Awalnya, pria berinisial AR itu ditangkap dalam kasus pelecehan seksual karena memegangi bokong perempuan (istri orang) saat sedang berkendara.
AR (23 tahun) merupakan pria asal Desa Matang Rimung, Kecamatan Perlak Kota, Kabupaten Aceh Timur.
Ketika AR digiring ke Polsek Birem Bayeun, dia pun digeledah oleh petugas kepolisian. Aparat berwajib pun mengetahui bahwa pria ini adalah pengguna sabu karena ditemukan narkotika tersebut di dalam pengaman gadgetnya.
Baca juga: PA 212: Pemaksaan Jokowi 3 Periode Bisa Perang Saudara
Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman membenarkan penangkapan terhadap AR, yang awalnya tersandung kasus memegangi bokong istri orang.
AR (23 tahun), pengguna sabu yang pegang bokong istri orang di Aceh. (foto: ist).
"Penangkapan di daerah Perlak kota menuju ke arah Langsa tepatnya di Desa Aramiyah, Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Bireuen, sekira pukul 19.00 WIB. Nah, ketika digeledah kita mendapat sabu-sabu miliknya," kata Iptu Imam Aziz Rachman kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca juga: Eks Sekda Berpulang, Bupati Akmal: Selamat Jalan Legenda Abdya
Imam melanjutkan, mengetahui adanya penemuan narkoba, petugas dari Polsek Bireum kemudian menggelandang AR ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres," ucapnya. []