News Rabu, 06 Juli 2022 | 15:07

Ini Tujuan PPATK Blokir 60 Rekening ACT di 33 Bank

Lihat Foto Ini Tujuan PPATK Blokir 60 Rekening ACT di 33 Bank Logo ACT. (foto: Facebook.com).

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah memblokir 60 rekening keuangan milik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 33 bank.

Ivan menjelaskan, pemblokiran terhadap puluhan rekening itu bertujuan supaya tidak ada lagi dana donasi umat yang masuk ataupun keluar dari rekening ACT.

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah kami hentikan," tutur Ivan dalam konferensi pers, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca jugaCerita Mahfud Ditodong ACT Usai Agenda dari Masjid

Dari hasil pemeriksaan yang sejauh ini telah dilakukan, PPATK menduga dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Tetapi, malah dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," katanya.

Baca jugaKemensos Ungkap Musabab Cabut Izin Pengumpulan Uang ACT 

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," lanjutnya.

Ivan pun mencontohkan, berdasar dari hasil temuannya, Yayasan ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp 30 miliar.

Setelah ditelusuri lebih dalam, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.

Baca juga: Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya

Namun, Ivan belum menjelaskan secara terang siapa sosok pendiri ACT yang dimaksudnya.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya