Sidikalang - Persoalan keterbatasan pupuk subsidi tidak hanya terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. Tetapi juga secara nasional.
Pemerintah Pusat hanya menyediakan pupuk subsidi sebesar 9 juta ton dari 24 juta ton kebutuhan secara nasional.
Kementerian Pertanian mengungkap keterbatasan penyediaan pupuk subsidi karena keterbatasan kemampuan keuangan negara. Apalagi, bahan baku pupuk sampai saat ini masih impor dari luar negeri.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Dairi terus melakukan pengawasan melalui penyuluh lapangan agar pupuk bersubsidi sampai ke petani tepat sasaran dan sesuai jadwal.
Untuk memastikan ketersediaan pupuk sampai ke petani, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Dairi.
Selain itu, juga ada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang bertugas melakukan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida agar tepat sasaran dan tepat guna.
Jatah alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Dairi belum sesuai dengan yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Dairi. Karena itu, belum semua kebutuhan petani terhadap pupuk bisa terpenuhi.
Selain itu, saat ini kebijakan pupuk subsidi hanya pada jenis Urea dan NPK Phonska. Tidak seperti sebelumnya yang mencakup sembilan jenis pupuk.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Baca juga:
Bersama Penyelenggara PAUD, Pemkab Dairi Mulai Bahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang PAUD
Permentan tersebut juga mengatur tentang komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi dari sebelumnya 70 komoditas pertanian, kini hanya sembilan komoditas.
Sembilan komoditas pertanian tersebut, yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi.
Komoditas tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Dairi tetap berupaya terus agar petani mampu mengakses pupuk non-subsidi untuk menekan biaya produksi dan sekaligus peningkatan produktivitas.
Kebijakan yang dilakukan Pemkab Dairi adalah melalui skema KUR Kluster di mana petani mendapat subsidi bunga KUR yang sangat rendah, yaitu sebesar enam persen per tahun.
Melalui skema KUR Kluster, petani tidak lagi memperoleh uang tunai yang dikhawatirkan disalahgunakan tetapi mendapatkan sarana produksi, yaitu bibit, pupuk, living cost, pendampingan atau pembinaan hingga jaminan pembelian.
Pendampingan petani yang tergabung dalam kelompok tani juga terus ditingkatkan khususnya mengenai pupuk lengkap dan berimbang.
Selain penggunaan pupuk kimia, juga dianjurkan penggunaan pupuk organik untuk memperbaiki sifat fisika, kimia, dan biologi tanah yang selama ini sudah jenuh dengan penggunàan pupuk kimia yang berlebihan.
Penggunaan pupuk organik juga dapat meningkatkan daya serap tanah terhadap air. Hal itu akan mengurangi penggunaan pupuk bersubsidi. []