News Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:03

IPM: Sesuai Arahan Kapolri, Kapolda Jateng Harus Pecat Calo Bintara Polri

Lihat Foto IPM: Sesuai Arahan Kapolri, Kapolda Jateng Harus Pecat Calo Bintara Polri Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri, Ferdinand Hutahaean.(Foto:Opsi/Dok Ferdinand)

Jakarta - Indonesia Police Monitoring (IPM) meminta secara tegas kepada Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi dan jajaran Propam Polda agar menghukum para pelaku percaloan penerimaan calon anggota Polri Bintara di lingkungan Polda Jateng.

Direktur Eksekutif IPM, Ferdinand Hutahaean meminta agar 5 oknum anggota Polda Jateng yang melakukan praktik percaloan tersebut diberhentikan dari kepolisian.

"Mereka harus dicopot dari keanggotaan Polri karena akan mencoreng nama lembaga Polri di tengah upaya keras Kapolri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kepolisian," kata Ferdinand dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dia menyayangkan hukuman yang diberikan kepada para pelaku hanya berupa sanksi demosi dan mutasi.

Ferdinand berpandangan, keputusan tersebut belum mencerminkan sikap pembinaan yang baik dan benar bagi anggota Polri dan nama lembaga Polri.

"Kami sangat menyayangkan kalau para pelaku hanya dihukum demosi dan mutasi. Harus ada pembelajaran lebih penting dan berat agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Agar ke depan tidak ada lagi hal serupa terjadi di lingkungan Polri di mana pun," ujarnya.

Kendati demikian, ia mengaku percaya ketegasan yang akan dilakukan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Indonesia (Kadiv Propam Polri) Irjen Syahar Diantono.

"Kami juga percaya bahwa Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono akan memberi petunjuk dan arahan kepada jajaran Propam Polda Jawa tengah untuk mengambil langkah tegas sebagai pengawas anggota Polri," tuturnya.

"Mereka para pelaku memang layak diberhentikan dari Kepolisian bahkan dipidana menerima suap atau korupsi," ucap Ferdinand menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya