Hukum Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:08

IPW Apresiasi Bareskrim Mulai Selidiki Judi Online yang Jadi Sponsor Klub Liga 1

Lihat Foto IPW Apresiasi Bareskrim Mulai Selidiki Judi Online yang Jadi Sponsor Klub Liga 1 Bareskrim Polri. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan judi online yang menjadi sponsor Liga 1 sepak bola Indonesia atas laporan masyarakat. 

"Hal ini selaras dengan tekad pemerintah melalui Menkominfo Budi Arie Setiadi yang akan memberantas perjudian di Tanah Air," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa, 22 Agustus 2023. 

Sebelumnya, Kementerian Kominfo dalam keterangan pers pada Kamis, 20 Juli 2023, menyebut akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kemudian Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki laporan polisi nomor: LP/B/0192/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 13 Juli 2023 dengan pelapor Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali. Terlapornya adalah CEO Persikabo 1973 Bimo Warja Soekarta dan Dirut PT LIB Ferry Paulus. 

Penyelidikan dari kasus ini dikuatkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/547/VII/RES.1.12./2023/Dittipidsiber tanggal 25 Juli 2023. Dibarengi dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/548/VII/RES.1.12./2023/Dittipidsiber tanggal 25 Juli 2023.

Bareskrim juga sudah mengambil alih laporan polisi tentang rumah judi yang menjadi sponsor bola Indonesia setahun lalu. Saat itu, Rio Johan Putra melaporkan tiga klub, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema FC, dan Dirut PT LIB serta Ketua Umum PSSI terkait judi online di sepakbola liga 1. Laporan Polisi teregister dengan nomor: LP / B / 0473 / VIII / 2022 / SPKT / Bareskrim Polri tertanggal 22 Agustus 2022.

Dalam tempo hampir 12 bulan, laporan itu tidak ada perkembangan yang signifikan untuk memanggil orang-orang yang terkait mempromosikan judi online tersebut dan menuntaskan dugaan pidananya. 

Namun, angin segar kembali muncul, saat Bareskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/497/VII/RES.1.12./2023/Dittipidsiber tanggal 7 Juli 2023 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/498/VII/RES.1.12./2023/Dittipidsiber tanggal 7 Juli 2023. Surat-surat ini menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh Rio Johan Putra. 

IPW kata Sugeng, berharap baik kasus yang mangkrak setahun lalu dan laporan polisi yang baru dari pengamat sepakbola Akmal Marhali terkait judi online menjadi sponsor di sepakbola liga 1 agar dituntaskan oleh pihak kepolisian. 

Pihak kepolisian harus profesional dengan memanggil semua pihak yang terlibat baik pengurus Persikabo, PSIS Semarang, Arema FC, Dirut PT LIB dan Ketum PSSI terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / B / 0473 / VIII / 2022 / SPKT / Bareskrim Polri tanggal 22 Agustus 2022.

BACA JUGA: Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan, IPW: Pangdam Harus Berikan Sanksi

Pelanggaran dugaan tindak pidana itu, dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di adboard pinggir lapangan. 

Secara jelas, hal itu terlihat dalam setiap pertandingan di Stadion Pakansari, Bogor saat tuan rumah menjamu lawan-lawannya dan disiarkan oleh stasiun televisi. 

SBOTOP merupakan situs judi yang mengklaim terpercaya, termurah, dan tercepat. Terpercaya untuk melayani pelanggan saat bertaruh di Sbobet. 

Termurah karena layanan deposit Sbobet yang hanya dengan Rp 10.000 dapat bermain judi online. Tercepat bagi agen judi online dalam bertransaksi. 

Sedang PSIS telah bekerjasama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Score88. Sementara Arema Malang bekerjasama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88. 

Pihak PSIS Semarang dan Arema FC kemudian menghentikan kerja sama dengan rumah judi beberapa hari kemudian. Tapi, Persikabo 1973 terus melakukan promosi rumah judi sampai akhirnya berhenti setelah dilaporkan oleh Akmal Marhali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0192/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Juli 2023 lalu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya