Hukum Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:05

IPW Minta Panglima TNI Jelaskan Alasan Penghentian Kasus Korupsi Helikopter 

Lihat Foto IPW Minta Panglima TNI Jelaskan Alasan Penghentian Kasus Korupsi Helikopter  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan pada masyarakat terkait alasan hukum penghentian penyidikan oleh Puspom TNI dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

"Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meneruskan proses hukum korupsi Helikopter dengan melakukan upaya paksa menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh pada 24 Mei 2022," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Mei 2022.

Menurut Sugeng, penjelasan Panglima TNI sangat penting agar masyarakat tidak dibingungkan dengan fenomena pertentangan diametral penegakan hukum dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101. 

Sebab pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi Helikopter AW-101 dengan lima tersangka, yakni  Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S, dan Marsda SB. 

Sementara untuk pokok perkara sama yang menimpa warga sipil, yakni pengusaha Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017, dan beberapa hari lalu telah ditahan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum di peradilan tipikor. 

"Kami menilai dengan adanya satu pokok perkara yang sama tetapi dengan penegakan hukum yang berbeda ini akan mencederai penegakan hukum di Indonesia. Utamanya, dalam pemberantasan korupsi sehingga Presiden Joko Widodo harus turun tangan," tandas Sugeng.

Baca juga:

Panglima TNI Harus Jelaskan Alasan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Helikopter

Padahal kata dia, awal proses kasus ini dibongkar tahun 2016, antara Puspom TNI dengan KPK sejalan dimana Puspom TNI dan KPK sepakat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan Helikopter AW-101. 

Penetapan tersangka kepada lima anggota TNI oleh Puspom TNI dan satu warga sipil oleh KPK sudah tepat karena unsur-unsur melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara dinilai telah terpenuhi oleh penyidik .

Namun, dengan dihentikannya penyidikan oleh Puspom TNI dan tanpa penjelasan alasannya, menjadikan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi timpang. 

Maka kata Sugeng, dengan ditahannya tersangka dari pihak swasta oleh KPK menjadi batu ujian pelaksanaan hukum di Indonesia, termasuk pengujian kapasitas Jenderal Andika Perkasa yang saat ini oleh beberapa pihak diusulkan masuk dalam kontestasi Pilpres.

Sesuai penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri pengadaan Helikopter AW 101 tersebut didahului adanya pertemuan antara tersangka Irfan, Lorenzo Pariani dari perwakilan perusahaan Helikopter AW dengan Mohammad Syafei selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta yang membahas pengadaan Helikopter AW-101 dan diduga memberikan proposal terkait pengadaan Helikopter AW-101. 

Harga satu unit senilai 56,4 juta dolar, sementara harga satu unit pembelian Helikopter AW 101 kepada pihak produsen hanya 39,3 juta dolar. 

Ketua KPK Firli Bahuri juga menyatakan bahwa dalam tahapan lelang, panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan tersangka Irfan dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kontrak pekerjaan. 

Selain itu dijelaskan oleh Firli kalau Irfan telah menerima pembayaran penuh tetapi barang yang diserahkan, yakni Helikopter AW-101 tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.

Pihaknya kata Sugeng, mengkhawatirkan kasus yang diajukan oleh KPK atas nama tersangka Irfan Kurnia Saleh  pada persidangan Pengadilan Tipikor akan kandas karena terjadinya pertentangan penetapan antara Puspom TNI dan KPK dalam memandang perkara ini. 

Selain itu, kandasnya perkara ini bisa saja karena kurang pihak disebabkan oleh Puspom TNI menghentikan perkara di tingkat penyidikan.

"Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan dapat meminta penjelasan pada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait perkara ini demi tegaknya prinsip-prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945," tandas dia. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya