Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengeroyokan terhadap Ade Armando terlihat jelas direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaan pegiat sosial media (sosmed) itu saat aksi 11 April 2022 di depan Gedung DPR, Jakarta.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berkata, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba saja sekelompok orang kompak mengerubungi lalu menganiaya Ade Armando, dilanjutkan menelanjangi dosen Universitas Indonesia (UI) itu.
Tampak bahwa pihak-pihak yang menganiaya korban Ade Armando bukanlah kelompok mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang sedang berdemonstrasi di DPR.
Baca juga: Din Syamsuddin Nilai Kasus Ade Armando Tenggelamkan Esensi Aksi 11 April
Dia merasa sebelumnya telah mengingatkan aparat kepolisian mengenai potensi adanya kelompok-kelompok massa yang hendak menunggangi demo BEM SI. Sugeng meminta polisi tegas menindak pelaku penganiayaan Ade Armando.
"Polisi harus tegas pada pelaku-pelaku tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi dengan kebencian karena perbedaan keyakinan dan sikap politik," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Menurutnya, kasus tersebut harus diusut tuntas dari bawah sampai atas hingga terungkap siapa aktor intelektual yang menunggangi aksi tersebut sekaligus membongkar pihak-pihak yang memantik kericuhan unjuk rasa yang semula damai.
Baca juga: Video Pengeroyokan Ade Armando Tersebar, Denny Siregar: Kadrun Itu Bodoh Ya..
"Terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri yakni `kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, Polri harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas`," kata Sugeng.
Penangkapan pelaku pengeroyokan Ade Armando, ujar Sugeng, dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa-siapa saja provokatornya. Disamping juga, polisi dapat menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM SI agar menjadi kacau.
Menurut IPW, para pengeroyok ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo, dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dengan menggunakan media IT. []