Jakarta - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E .
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Rabu, 15 Februari 2023 dipimpin hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan majelis hakim pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.
"Ini adalah kemenangan suara rakyat," katanya dalam keterangan tertulis kepada Opsi.
Menurutnya, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Bharada E atau berpihak pada suara rakyat, sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.
Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, yaitu Mahkamah Agung.
Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1,5 Tahun Penjara
Untuk menggunakan momentum peradilan matinya Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J sebagai momentum meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.
Setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung, Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap.
Dalam konteks ini kata Sugeng, maka putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik.
Baca juga: Dampak Memberi Hukuman Ringan untuk Justice Collaborator Seperti Richard Eliezer
"Padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati," tukasnya.
Dikatakannya, Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri, karena putusan di bawah dua tahun.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujarnya. []