Hukum Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:10

IPW: Tak Mungkin Jenderal Hanya Pemakai, Tanpa Tahu Jaringan Bandar Narkoba

Lihat Foto IPW: Tak Mungkin Jenderal Hanya Pemakai, Tanpa Tahu Jaringan Bandar Narkoba Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

JakartaKapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap karena diduga menggunakan narkoba

Kebenaran informasi ini masih belum diungkapkan secara resmi oleh Mabes Polri.

Meski demikian, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. 

"Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Jumat, 14 Oktober 2022.

Pihaknya kata Sugeng, mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. 

"Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim," kata Sugeng.

Baca juga:

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Kabarnya Ditangkap

Menurut dia, penangkapan tersebut sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang. 

Di sisi lain kata Sugeng, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini  sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum. 

Sugeng mengungkap, narkoba memang menjadi musuh di institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. 

Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba. 

"Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," tukasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya