News Senin, 17 November 2025 | 16:11

IPW Ungkap Tujuh Alasan RKUHAP Harus Disahkan Sekarang

Lihat Foto IPW Ungkap Tujuh Alasan RKUHAP Harus Disahkan Sekarang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan pemerintah dan DPR RI harus segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai fondasi baru sistem peradilan pidana Indonesia.

IPW menyebut terdapat tujuh perubahan krusial yang menjadikan pengesahan RKUHAP semakin mendesak.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa kebutuhan reformasi hukum acara semakin urgen sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tanpa aturan acara yang baru, menurut Sugeng, Indonesia berpotensi menghadapi kekosongan hukum yang dapat menghambat penerapan KUHP.

Sugeng menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 40 tahun dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial, kebutuhan perlindungan HAM, dan jenis kejahatan modern termasuk kejahatan digital.

Karena itu, menurut IPW, pembaruan lewat RKUHAP menjadi kebutuhan fundamental.

IPW kemudian memaparkan tujuh perubahan penting yang diatur dalam RKUHAP.

Pertama, penguatan peran advokat sejak tahap penyelidikan untuk mencegah pelanggaran hak tersangka sejak awal proses hukum. Penguatan ini merujuk pada Putusan MK No. 22/PUU-XII/2014 dan UU Advokat.

Kedua, penataan ulang kewenangan Polri dalam penyelidikan dan penyidikan agar lebih akuntabel, termasuk kewajiban mengirimkan SPDP sejak awal, sesuai Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015. Ketentuan baru ini dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Ketiga, RKUHAP untuk pertama kalinya mengatur secara lengkap tindakan paksa digital seperti penyadapan, penggeledahan elektronik, dan pembekuan aset digital. Selama ini, tindakan tersebut hanya bertumpu pada aturan sektoral, sementara Putusan MK No. 5/2019 menegaskan perlunya dasar hukum eksplisit.

Keempat, penguatan mekanisme restorative justice (RJ). Selama ini RJ hanya berdiri di atas peraturan internal institusi, bukan di level undang-undang. Masuknya RJ dalam RKUHAP memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara tertentu di luar pengadilan.

Kelima, RKUHAP memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum melalui Integrated Criminal Justice System (ICJS). Sistem ini menutup celah ketidakjelasan mekanisme pra-penuntutan yang selama ini menyebabkan banyak perkara tak berjalan optimal.

Keenam, adanya dasar hukum yang jelas untuk bukti elektronik dan bukti digital. Pengaturan ini penting karena KUHAP lama belum memahami perkembangan pembuktian digital yang kini menjadi bagian penting penegakan hukum.

Ketujuh, penguatan perlindungan korban. RKUHAP memberikan hak baru bagi korban, termasuk hak atas informasi, restitusi, dan perlindungan sesuai standar nasional dan internasional.

IPW menilai bahwa seluruh pembaruan tersebut menjadikan RKUHAP sebagai instrumen utama modernisasi hukum acara pidana.

Tanpa pengesahan RKUHAP, implementasi KUHP baru dinilai akan timpang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Maka dari itu IPW dengan ini mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang," tegas Sugeng.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya