Jakarta - Penyidik Divisi Propam Polri memindahkan Irjen Teddy Minahasa Putra (TM) ke Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran tata kelola narkoba jenis sabu.
"Pemeriksaan di Patsus (tempat khusus) Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022.
Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.
Pengacara kondang Hotman Paris. (foto: YouTube/Deddy Corbuzier).
Terpisah, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa selama 20 hari untuk diperiksa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.
Meski demikian, Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. Dia hanya mengatakan informasi terkait penanganan kasus tersebut akan disampaikan Selasa, 25, Oktober 2022.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita `update` mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Opsi/PMJ News)
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat, 14 Oktober 2022.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. [Antara]