Jakarta - Video seorang warga yang mengaku spion kaca mobilnya dirusak oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) viral di media sosial. Pemilik akun Instagram @taufan_gilbert mengunggah video itu pada Minggu, 26 Desember 2021.
Dalam video tersebut, nampak Taufan si pengemudi mobil memainkan ponsel dengan merekam aktivitasnya berkendara di jalan tol.
Dari video viral ini, terlihat iring-iringan pengamanan presiden melintas dari arah kanan melewati mobil Taufan. Tiba-tiba terdengar bunyi terantuk.
Tak lama, muncul pengemudi motor di dalam jalan tol yang diduga anggota Paspampres melewati mobil Taufan dari arah kanan sambil memberi instruksi supaya mobil Taufan menepi ke kiri. Rupanya, bunyi terantuk datang dari pecahnya kaca spion mobil Taufan.
Taufan pun spontan mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa spion mobilnya telah dirusak oleh Paspamres.
"Pak Jokowi tolong, Pak, itu, Pak, rombongannya, lewat lewat saja enggak usah ngerusak spion juga kali, Pak," kata dia.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memberikan penjelasan. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Desember 2021, di jalan tol Bogor, ketika rombongan Jokowi hendak pulang ke Istana Bogor dari Jakarta.
Menurutnya, Paspampres mencoba memberi peringatan kepada Taufan yang berpindah ke lajur kanan saat rombongan Jokowi sudah memberikan instruksi untuk menepi memberikan jalan.
Heru pun menyampaikan bahwa Taufan sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Paspampres. Permintaan maaf itu dituliskan dalam sebuah surat yang ditulis tangan dengan bubuhan meterai dan tanda tangan.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Paspampres, saya Taufan Azis, pemilik akun Instagram @taufan_gilbert, menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya mengupload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan presiden," kata Taufan dalam video yang diterima wartawan dari Kasetpres Heru, dikutip Opsi, Selasa, 28 Desember 2021.
Dalam video itu, Taufan mengakui bahwa dia memainkan ponsel saat mengendarai kendaraan, sehingga tanpa disadari mobilnya mengarah ke lajur kanan jalan dan hampir bersinggungan dengan motor Paspampres.
Karena kondisi tersebut, terpaksa Taufan diberi peringatan oleh Paspampres dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan kaca spion kanan mobilnya pecah.
Namun demikian, Taufan telah mendapat ganti rugi atas kerusakan spion mobilnya. Taufan pun mengakui tindakannya menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali," kata dia. []