Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan, ada gerakan berbahaya bagi demokrasi terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Pasalnya, isu perpanjangan masa jabatan presiden munculnya bersamaan dengan adanya persoalan Permenaker terkait aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan kelangkaan minyak goreng.
"Bisa jadi. Ada gerakan invisible hand yang berbahaya bagi demokrasi. Rakyat mesti berani bersuara," kata Mardani dihubungi Opsi.ID, Senin, 21 Februari 2022.
Menurutnya, masyarakat harus menyuarakan hal tersebut dengan membuat petisi maupun diskusi.
"Ada gerakan petisi terbuka seperti change.org atau diskusi dan pernyataan pendapat. Demokrasi yang sehat mensyaratkan masyarakat yang berani," ujarnya.
Terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden, dia menegaskan bahwa konstitusi sudah membatasi masa jabatan presiden.
Hal itu tertuang dalam Amendemen Pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan UUD 1945 pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Selain berbahaya terhadap demokrasi, dia menilai hal tersebut berpotensi mengulang sejarah masa lalu.
"Konstitusi tegas membatasi dua periode. Ide ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang sehat. Karena berpotensi mengulang rezim-rezim yang karena kelamaan belakangan menjadi otoriter. Power tend to corrupt, kekuasaan cenderung menyimpang. Hati-hati dengan isu ini yang bisa jadi keinginan oligarki," ucap Mardani Ali Sera.[]