News Minggu, 14 Januari 2024 | 16:01

Isu Pemakzulan Jokowi, Pernusa Minta Aparat Pantau Gerakan Petisi 100

Lihat Foto Isu Pemakzulan Jokowi, Pernusa Minta Aparat Pantau Gerakan Petisi 100 Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), KP Norman Hadinegoro dan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) menanggapi kunjungan 22 tokoh ke kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Selasa, 9 Januari 2024.

Mewakili tokoh yang tergabung dalam Petisi 100, mereka mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.

Kelompok tersebut menyampaikan keinginan agar kontestasi Pemilu 2024 berlangsung tanpa Presiden Jokowi.

Ketua Umum Pernusa, KP Norman Hadinegoro berpendapat tindakan kelompok Petisi 100 tersebut inkonstitusional dan perbuatan yang dapat dianggap makar.

"Terkait Petisi 100 yang membawa isu pemakzulan Presiden RI yang sah dan dipilih langsung rakyat Indonesia, kelompok ini dapat dianggap ini berbuat makar dan mengganggu roda pemerintah yang sedang berjalan," kata Norman diwawancara Opsi, Minggu, 14 Januari 2024.

Lantas, dia berpandangan bahwa kelompok tersebut merupakan separatis perkotaan yang perlu dibasmi.

Sebab, lanjutnya, 75 persen masyarakat Indonesia merupakan pendukung Jokowi.

"Kelompok pemakzulan adalah kelompok separatis perkotaan yang perlu dibasmi keberadaannya. Mereka melanggar konstitusi. Jangan coba-coba melakukan tersebut. Akan konyol jika dilakukan karena 75 persen rakyat Indonesia mencintai Presiden Jokowi," ujarnya.

Jika Petisi 100 merupakan pendukung pasangan calon presiden tertentu, lanjutnya, isu pemakzulan adalah langkah yang salah.

Ia menyebut, langkah itu akan mengubah arah dukungan masyarakat kepada pasangan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Jika orang-orang tersebut berada di paslon sebelah maka pengikut dan pendukung paslon tersebut akan terjun bebas. Pendukungnya akan beralih ke Prabowo-Gibran yang diyakini betul-betul melanjutkan program Jokowi," tuturnya.

Lebih lanjut, Norman meminta aparat penegak hukum memantau pergerakan orang-orang yang ada di dalam Petisi 100.

Ia beranggapan gerakan tersebut inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.

"Pemakzulan itu tidak diatur di undang-undang maupun konstitusi. Jadi kami menganggap kegiatan ini makar. Aparat penegak hukum harus memonitor gerakan ini karena mengganggu roda kenegaraan dan pemerintah yang sah. Apa lagi pemakzulan tidak berdasar dan hanya kepentingan sesaat," tukasnya.

"Kelompok ini ingin merebut kekuasaan tidak melalui prosedur konstitusi. DPR pun akan menolak mentah-mentah terhadap niat jahat ini," sambungnya.

Selain itu, kata dia, pergerakan ini perlu diantisipasi. Ia menduga ada campur tangan negara luar dalam membangun narasi pemakzulan Jokowi.

"Tokoh-tokoh pemakzulan ini ikut di koalisi mana pun pasti akan jadi benalu, maka perlu diantisipasi gerakan mereka. Apa lagi patut diduga ada ikut campur negara asing. Akan lebih berbahaya," ujarnya.

"Nasehat untuk kelompok ini, tidak perlu aneh-aneh. Presiden Jokowi akan lengser sesuai konstitusi pada bulan Oktober 2024 nanti, dan diganti dengan presiden baru pilihan rakyat Indonesia," ucap Norman menambahkan.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya