Jakarta - Selebriti yang juga perancang busana Ivan Gunawan dipanggil kepolisian terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan Ivan Gunawan sebagaimana disampaikan Kabag Penum Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada Kamis, 14 April 2022," kata Kombes Gatot.
Dikatakan, selain Ivan Gunawan, ada beberapa figur publik lain yang akan dimintai keterangan. Namun untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada Ivan Gunawan.
"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa figur publik yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata dia.
Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya, antara lain Rizky Billar dan DJ Una.
Baca juga:
Heboh Ivan Gunawan Punya Anak, Ini Faktanya
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis, 7 April 2022, yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).
Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat, 8 April 2022, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri Tim Octopus.
Mereka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus investasi bodong yang diduga melibatkan sejumlah figur publik bergulir sejak 122 korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022. []