Hiburan Minggu, 30 Oktober 2022 | 10:10

Izin Dicabut Polisi, Berdendang Bergoyang Fest 2022 Hari Ketiga Dibatalkan

Lihat Foto Izin Dicabut Polisi, Berdendang Bergoyang Fest 2022 Hari Ketiga Dibatalkan Poster pengumuman pembatalan festival musik Berdendang Bergoyang 2022. (Foto: Emvrio)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Promotor musik Emvrio resmi merilis pengumuman pembatalan gelaran hari ketiga festival musik Berdendang Bergoyang Fest 2022 yang sedianya diagendakan berlangsung di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu, 30 Oktober 2022 ini.

Melalui pernyataan yang dibagikan di akun media sosial miliknya, penyelenggara mengatakan bahwa pembatalan dilakukan dengan alasan keselamatan dan keamanan pengunjung.

"Mohon maaf sebesar-besarnya, dengan berat hati menginformasikan bahwa event festival di hari ke-3 tanggal 30 Oktober 2022 yang diselenggarakan di Istora Senayan & Parkir Selatan GBK, harus dibatalkan atas dasar alasan keselamatan dan keamanan," kata promotor, dikutip Opsi pada Minggu, 30 Oktober 2022.

Saat ini, kata penyelenggara, pihaknya telah mendapat surat dari pihak kepolisian terkait rekomendasi pembatalan acara. Mereka juga mengucapkan terimakasih kepada penonton yang telah hadir di hari pertama dan kedua.

"Adapun pernyataan pembatalan ini telah kami terima secara langsung dari pihak yang berwajib. Kami menghargai antusiasme teman-teman terhadap festival musik," kata mereka.

Ilustrasi Berdendang Bergoyang Fest 2022. (Foto: Istimewa)

Sementara saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu malam, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin membenarkan bahwa pihaknya telah mencabut izin acara Berdendang Bergoyang Fest 2022.

Komarudin bilang, pencabutan izin dilakukan lantaran adanya kelebihan kapasitas yang berpotensi kepada keselamatan dan keamanan pengunjung.

Baca juga: Sore Gelar Hearing Session, Perkenalkan 4 Lagu Baru di Album Quo Vadis, Sore?

Baca juga: Catatan Pestapora 2022, Barometer Festival Musik Indonesia Masa Depan

"Acaranya sampai besok (Minggu). Tapi besok izinnya kami cabut. Kami tidak izinkan. Kami menilai kondisinya sangat tidak memungkinkan, overload atau over kapasitas, sehingga cukup membahayakan," kata Komarudin. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya