News Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:06

Izin IUP di Raja Ampat Dicabut, DPR: Langkah Penting Penataan Sektor Pertambangan

Lihat Foto Izin IUP di Raja Ampat Dicabut, DPR: Langkah Penting Penataan Sektor Pertambangan Anggota Komisi VI DPR RI Doni Akbar. (Foto:Istimewa)

Jakarta — Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat terus menuai dukungan dari parlemen.

Anggota Komisi VI DPR RI Doni Akbar, menyebut langkah tersebut sebagai titik balik penting dalam upaya negara menata ulang wajah sektor pertambangan nasional.

Dalam pernyataannya, Doni menyampaikan apresiasi atas keberanian pemerintah menertibkan tambang bermasalah di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Ia menilai pencabutan izin sebagai tindakan strategis yang berpihak pada rakyat, terutama masyarakat Papua yang selama ini kerap menjadi pihak paling terdampak dari ekspansi industri ekstraktif.

“Ini merupakan langkah penting dalam penataan sektor pertambangan yang selama ini kerap menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Doni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Doni menilai keputusan ini menunjukkan bahwa negara kembali hadir sebagai pelindung kepentingan masyarakat, bukan hanya sebagai fasilitator investasi.

“Pemerintahan Presiden Prabowo telah memulihkan wibawa negara dengan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya rakyat Papua. Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk rakyat,” kata dia.

Baginya, Raja Ampat bukan sekadar wilayah eksplorasi sumber daya. Kawasan ini adalah titik kritis yang mempertemukan tiga kepentingan besar: ekonomi nasional, kelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Apresiasi tinggi atas keputusan merevisi izin pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil, terutama Raja Ampat sebagai aset dunia yang perlu dijaga,” ucapnya.

Doni menyambut baik gaya kepemimpinan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menangani isu tambang di Papua Barat Daya.

Ia menilai, kebijakan pencabutan IUP menunjukkan arah kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan dan tidak semata-mata tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Keputusan itu merupakan bentuk kepemimpinan visioner yang tegas dan berpihak pada rakyat, lingkungan, serta keberlanjutan sumber daya alam nasional,” ujar Doni.

Ia juga menegaskan bahwa DPR mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Namun, ia mengingatkan bahwa investasi tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi, hak masyarakat lokal, dan kelestarian lingkungan.

“Dengan komitmen kuat seperti yang ditunjukkan oleh Menteri Bahlil, saya yakin Indonesia bisa menjadi contoh negara yang tumbuh secara ekonomi, inklusif dan ramah lingkungan,” katanya.

Langkah pemerintah mencabut empat IUP tambang nikel di Raja Ampat menjadi sinyal kuat bahwa kawasan konservasi itu akan dilindungi lebih ketat ke depannya.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan itu diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar Senin lalu, 9 Juni 2025, di Hambalang, Jawa Barat.

“Bapak Presiden memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Pras saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya