News Rabu, 21 Januari 2026 | 15:01

Izin TPL dan 27 Perusahaan Dicabut, Bakumsu: Hanya Simbol Politik Jika Tidak Disertai Pemulihan

Lihat Foto Izin TPL dan 27 Perusahaan Dicabut, Bakumsu: Hanya Simbol Politik Jika Tidak Disertai Pemulihan Tumpukan kayu alam di sekitar PKR-TPL di Kabupaten Tapanuli Selatan. (Foto: Dok Auriga)
Editor: Tigor Munte

Medan - Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 izin perusahaan yang diperkirakan merusak lingkungan, terutama berkaitan dengan bencana Sumatra pada 2025 lalu.

Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL.

Merespons itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menilai pencabutan izin yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetiyo Hadi dalam konfrensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden pada Selasa, 20 Januari 2026 malam, sebagai langkah awal yang penting.

"Namun belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat akibat praktik usaha yang merusak lingkungan di Sumatera dan Aceh," kata Sekretaris Eksekutif Bakumsu Juniaty Aritonang, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut dia, keputusan ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penindakan berarti.

Bencana banjir, longsor, krisis air bersih, hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa.

Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat.

Juniaty menegaskan, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Pencabutan ini tidak dapat menghapus tanggung jawab negara. Bagaimana dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan oleh masyarakat.

Dia menyebut, salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan kertas ini selama puluhan tahun mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, dan menghilangkan ketahanan pangan serta sumber air masyarakat sekitar.

"Pasca pencabutan ini, pemerintah harus mengembalikannya untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat," tukasnya.

Juniaty sebutkan, momentum pencabutan izin ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis.

Tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat dan jaminan agar konflik tidak terulang, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata.

Untuk itu pihaknya mendesak pemerintah segera melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan.

Mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna, pengembalian dan pengakuan wilayah adat.

Pemerintah menjamin pemulihan hak korban, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi perempuan, anak, dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana.

"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana, penghentian praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta pengakuan dan perlindungan wilayah kelola masyarakat adat," tandasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya