News Senin, 19 Agustus 2024 | 11:08

Jabat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Pernah Dilaporkan ke KPK Terkait Izin Tambang

Lihat Foto Jabat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Pernah Dilaporkan ke KPK Terkait Izin Tambang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ada cerita menarik tentang orang dekat Presiden Jokowi ini. Ia pernah menjadi perhatian publik saat mencabut sekitar dua ribuan izin tambang di Indonesia.

Keputusan itu dilakukan berawal saat Bahlil mendapat penugasan dari Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Ia ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Tak sampai di situ, Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

Bahlil mendapat kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Pada Oktober 2023, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Regulasi memberikan Bahlil kewenangan untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

Atas keputusan pencabutan izin tersebut, Bahlil pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Maret 2024 lalu.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Bahlil atas dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

JATAM menduga ada permainan dalam membuka-menutup tambang pada periode 2021-2023.

Puncak dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini berlangsung ketika Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Melalui regulasi ini, Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

Bahlil diduga mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan tambang yang ingin izinnya dipulihkan.

Jatam berpendapat tindakan yang dilakukan Bahlil merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain, dan merugikan keuangan/perekonomian negara.

Mengutip berbagai sumber, dia juga dianggap menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

"Keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil diduga koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara," kata Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil seperti dikutip, Senin, 19 Agustus 2024.

"Adapun delik aduan atas dugaan tindak pinda korupsi yang dilakukan Menteri Bahlil itu, antara lain delik gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan. Tipologi delik suap dan pemerasan akan terjadi, jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak," katanya.

Beberapa bukti yang dilampirkan, salah satunya ihwal aliran dana sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil.

Selain itu terdapat daftar perkara di pengadilan terkait sengketa izin usaha tambah yang sempat dicabut oleh Bahlil.

"Kami catat 128 perusahaan dalam rentang waktu 2022-2024. Tapi perusahaan yang dicabut (Bahlil) menang dalam pengadilan hampir di atas 50 persen," ucap Jamil.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya