Medan - Selain bekerja sebagai pengemudi (driver) ojek online (Ojol), buronan kasus korupsi berinisial FSN juga menyewa rumah yang tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Kota Medan.
FSN merupakan tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan di Kabupaten Asahan, yang masuk dalam DPO selama 8 tahun.
Dia akhirnya ditangkap pada Kamis malam, 6 Januari 2022 di rumah yang disewanya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, tak jauh dari Kantor Kejati Sumut.
"Tim Tabur (Tangkap Buronan) mengamankan FSN dari satu rumah di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, tak jauh dari Kejaksaan Tinggi," ujar Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat, 7 Januari 2022.
Saat dilakukan penangkapan, katanya, tidak ada perlawanan yang selanjutnya langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi guna diserahkan ke Kejari Asahan.
"Selama 8 tahun menjadi buron kasus korupsi, FSN kerap berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Jakarta, Kalimantan Barat, Tangerang hingga Medan. Bahkan dalam 2 tahun terakhir, dia bekerja sebagai driver ojol di Medan," ungkapnya.
FSN merupakan Direktur CV Dewi Karya, yang terjerat perkara tindak pidana korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.
Perusaahaannya diketahui melaksanakan kegiatan jasa konstruksi, berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur, yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.
Dari audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini. []