Jakarta – Sahrin Hamid secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, usai terpilih sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat.
Surat pengunduran diri Sahrin Hamid dari Komisaris Jakpro diberikan kepada Gubernur Pramono pada Rabu, 21 Januari 2026 di Balai Kota Jakarta.
Pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi oleh ditetapkanya Sahrin sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang diselenggarakan pada 18 Januari 2026 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakpus.
"Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 di Jakarta, di dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat. Kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031, dan diberi mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan," ujar Sahrin dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
Sahrin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola BUMD.
Dalam aturannya, secara tegas menyatakan bahwa pejabat Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperbolehkan berasal dari pengurus partai politik.
Keputusan mengundurkan diri dari Komisaris Jakpro diambil sebagai langkah nyata dalam menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap regulasi tata kelola BUMD. Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari partai politik," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa mandat yang diterima untuk memimpin partai mengharuskannya untuk segera fokus pada penyusunan kepengurusan partai di seluruh tingkatan.
"Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo," jelas Sahrin.
Lebih lanjut Sahrin menegaskan, pengunduran diri ini juga merupakan wujud komitmen terhadap nilai Panca Dharma Gerakan Rakyat, khususnya integritas moral yakni kejujuran dalam bersikap, keberanian mengambil keputusan yang benar, serta konsistensi antara nilai dan tindakan.
Seperti diketahui, Sahrin telah menjalani peran sebagai Komisaris Jakpro sejak Agustus 2025 lalu. Selama masa jabatannya, ia telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan amanat yang diberikan.
"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sejak bulan Agustus 2025, sehingga saya menjalankan amanat tersebut dengan kinerja, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai komisaris," tutur Sahrin.