Daerah Senin, 29 Agustus 2022 | 19:08

Jadi Muncikari Prostitusi Online, IRT di Mamuju Ditangkap Polisi

Lihat Foto Jadi Muncikari Prostitusi Online, IRT di Mamuju Ditangkap Polisi IRT muncikari prostitusi online di Mamuju, Sulbar, yang ditangkap polisi. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Seorang Ibu Rumah Tanggal (IRT) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi lantaran kedapatan menjadi muncikari prostitusi online.

Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Aprizal, saat diwawancarai wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.

Aprizal mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan operasi Siber dalam operasi pekat Marano 2022.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya sendiri, setelah menggelar operasi Marano 2022," kata Aprizal.

Ia juga mengungkapkan, IRT tersebut memasang tarif untuk korbannya sebesar Rp 500.000 sekali melayani pria hidung belang.

"Korbannya masih dibawah umur, sekira umur 17 tahun," katanya.

Aprizal menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk mencari mangsanya.

"Selain itu, kami juga mengamankan uang sebesar Rp 500.000 hasil transaksi," kata Aprizal.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 12 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 88 Undang-Undang nomor 14 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana hingga 10 tahun penjara," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya