Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Kepada wartawan, Ahmad Ramadhan juga memastikan bahwa Indra Kenz alias Indra Kesuma sudah ditahan usai penetapan tersangka oleh Polisi.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," kata Ahmad Ramadhan, dikutip Opsi pada Sabtu, 5 Maret 2022.
Penahanan Indra Kenz, kata Ahmad, dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dalam kurun waktu selama 20 hari ke depan terhitung 25 Februari 2022.
Ahmad mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran sejumlah transaksi dan aliran dana milik Indra Kenz.
"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," tuturnya.
Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz memang menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Ahmad.
Sejumlah barang bukti dan aset yang disita dalam perkara tersebut, kata Ahmad, antara lain rekening koran para korban, flashdisk berisikan konten YouTube milik Indra Kenz, bukti transaksi deposit dan withdraw dalam aplikasi Binomo.
Selain itu ada akun Gmail dan YouTube, serta satu buah ponsel jenis Iphone 13 milik Indra Kenz.
Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Bocorkan Alasan Kliennya Melakukan Investasi Bodong
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Kembali ke Indonesia
"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat, yang disebar milik tersangka saudara IK," kata Ahmad Ramadhan. []