Hukum Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:08

Jadi Tersangka, Jabatan Kepala BPN Majene akan Diisi Plt

Lihat Foto Jadi Tersangka, Jabatan Kepala BPN Majene akan Diisi Plt Tiga orang tersangka baru kasus pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene, Muhammad Naim (MN), ikut terseret kasus pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Muhammad Naim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut bersama dua orang lainnya, Senin, 1 Agustus 2022 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil BPN Sulbar, Hardian mengungkapkan, pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) setelah mendapat surat penetapan tersangka.

"Tidak boleh kosong, tapi kita tunggu surat sebagai dasar penunjukan Plt," kata Hardian, Selasa, 2 Agustus 2022.

Bahkan, kata dia, pihaknya sudah mempersiapkan pengganti Kepala BPN Kabupaten Majene yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat penahanan tersangka sudah keluar dari kemarin, kalau sudah kami terima, kami akan langsung tunjuk Plt," katanya.

Terkait status tersangka sebagai ASN, belum bisa dipastikan apakah akan dinonaktifkan atau tidak, karena harus melalui prosedur. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya