Hukum Sabtu, 04 Juni 2022 | 12:06

Jadi Tersangka Kasus Sodomi, Dosen IAKN Tarutung Resmi Ditahan

Lihat Foto Jadi Tersangka Kasus Sodomi, Dosen IAKN Tarutung Resmi Ditahan Dosen IAKN Tarutung berinisial NTL (tengah), saat akan dimasukkan ke sel Polres Tapanuli Utara. (Foto: Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Salah seorang dosen di Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung berinisial NTL (33), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berupa sodomi terhadap mahasiswanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NTL pun ditahan di sel Markas Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, guna penyidikan lebih lanjut.

"Penetapan tersangka NTL dilaksanakan pada Jumat 3 Juni 2022, dan hari itu juga terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ujar Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walfon Baringbing, Sabtu 4 Juni 2022.

Menurutnya, penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER).

"Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP (perbuatan cabul sesama jenis), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, seorang dosen IAKN Tarutung, berinisial NTL (33), dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.

Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21), mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

KS melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tapanuli Utara (Taput) pada Rabu 25 Mei 2022. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya