Daerah Rabu, 29 Juni 2022 | 19:06

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Terancam 20 Tahun Penjara

Lihat Foto Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Terancam 20 Tahun Penjara Kepala Kejari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Manullang memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), berinisial SSL terancam 20 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

SSL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan.

Dalam perkara itu, SSL tidak sendirian. Bendahara inisial PH juga turut menjadi tersangka.

Kepala Kejari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Manullang mengatakan, SSL dan PH disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Dengan pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Jasmin, Rabu 29 Juni 2022.

Dalam perkara ini, katanya, negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp 352.000.000.

"Itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen. Dalam perkara ini SSL adalah kuasa pengguna anggaran, sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran," jelasnya. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya