Hukum Sabtu, 23 Juli 2022 | 05:07

Jadi Tersangka Penista Agama, Roy Suryo Belum Ditahan

Lihat Foto Jadi Tersangka Penista Agama, Roy Suryo Belum Ditahan Roy Suryo. (Foto: Twitter)

Jakarta - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Menpora itu disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, meski menyandang status tersangka kasus penistaan agama, saat ini Roy Suryo belum ditahan.

"Saat ini dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Nanti kita sampaikan lagi mana kala pemeriksaan ini selesai dilakukan," kata Zulpan di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 saksi ahli dalam kasus meme stupa Candi Borobudur dengan terlapor Roy Suryo. Zulpan menjelaskan, saksi ahli yang diperiksa di antaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama dan ahli media sosial.

"Kemudian ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE kita periksa dua orang," ujarnya.

Selain saksi ahli pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut yang menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

"Ini sudah delapan orang kita periksa sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi lain penyidik menaikkan status Roy Suryo dalam kasus ini sebagai tersangka," ujar Zulpan. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya