Tangerang - RW wanita berusia 30 tahun diringkus aparat Polres Metro Tangerang Kota karena nekat menjadikan rumahnya sebagai gudang sekaligus distributor narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, saat diamankan, RW menyimpan 454 gram narkotika jenis sabu.
"Biasanya bandar kurir ini jarang (wanita, red). Ini bisa bawa hampir setengah kilo, ini keberanian cewek," kata dia dilansir dari laman RRI pada Kamis 30 Desember 2021.
RW sudah menjalankan bisnis haramnya selama satu bulan, dan dalam sebulan tersebut ia sudah untung sampai ratusan juta rupiah.
Sebab satu gram sabu tersebut dijual seharga Rp1,5 juta. Apa bila dikalikan 454 gram maka setidaknya RW sudah meraup untung sampai Rp675 juta.
"RW ini sudah sebulan, pemain baru. Tapi cukup banyak barang buktinya ada 450 gram sabu. Kalau kita nilai angkanya satu gram Rp1,5 juta, itu sudah ratusan juta," kata Pratomo.
Pratomo menjelaskan, modus yang dilakukan RW yakni menjadikan tempat tinggalnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai gudang atau tempat transit sabu. Nantinya, sabu tersebut akan didistribusikan secara eceran kepada jaringanya.
"Jadi RW ini sebagai gudang, jadi tempat titipan (sabu, red) orang. Ada orang nitipin barang (sabu, red) ke dia, kemudian disimpan. Jadi RW ini nanti kasihkan lagi ke orang, sekaligus distributor," papar Pratomo.
Pelaku pun mengedarkan sabu di daerah perbatasan antara Jakarta Barat dengan Kota Tangerang terutama di Kecamatan Benda.
"Totalnya ada 725 gram sabu dalam kurun waktu satu bulan didapatkan dari empat tersangka," ungkap Pratomo.
Atas perbuatannya, RW disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup. []