Semarang – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran Calon Anggota KI Provinsi Jateng Masa Jabatan Tahun 2022-2026. Pelaksanaan rekrutmen dilakukan, seiring dengan tuntasnya masa pengabdian anggota komisi periode 2018-2022 yang dipimpin oleh Sosiawan.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Darodji mengatakan, masa pendaftaran dibuka mulai 13 April 2022 hingga 27 April 2022 pukul 15.30 WIB. Seleksi akan dilakukan dalam tiga tahapan.
“Tahap pertama untuk seleksi administrasi rencananya digelar tanggal 21-27 April, disusul tes potensi seusai lebaran pada 13 Mei 2022. Adapun, tahap ketiga meliputi psikotes, dinamika kelompok diselenggarakan antara tanggal 13-24 Juni 2022, serta wawancara direncanakan dari tanggal 27-28 Juni 2022,” ujarnya, Kamis 7 April 2022.
Ia menyebut, pada pelaksanaan seleksi memegang prinsip terbuka, jujur dan obyektif. Selain itu, seluruh tahapan dilaksanakan tanpa pungutan biaya apapun dari calon peserta.
Ditambahkan, pendaftaran dibuka untuk seluruh WNI yang tidak pernah dipidana minimal lima tahun. Selain itu, memegang teguh integritas menjadi bagian dari syarat calon peserta.
“Mereka juga dituntut memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, serta paham akan pengetahuan di bidang keterbukaan informasi publik. Usianya minimal 35 tahun serta sehat jiwa raga,” ungkapnya.
Nantinya, imbuh Darodji, seluruh persyaratan peserta dapat dikirimkan ke sekretariat Tim Seleksi Komisi Informasi Jateng pada Diskominfo Jawa Tengah di Jalan Menteri Supeno I / 2 Semarang Telp. (024) 8319140 Fax. (024) 8319328, Kode Pos 50243, setiap hari kerja. Keterangan lebih lanjut, dapat dilihat pada laman https://jatengprov.go.id/, https://ppid.jatengprov.go.id/, https://diskominfo.jatengprov.go.id/landing/, atau https://kipjateng.jatengprov.go.id/.
Adapun, rincian kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon peserta yakni :
1. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik, serta pengalaman dan aktivitas dalam Badan Publik,
3. Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar,
4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
5. Salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir,
6. Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih,
7. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,
8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
9. Surat yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan, sehat jasmani, sehat rohani, bebas narkoba. []