Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan zonasi kampanye akbar pada untuk peserta kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketiga tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik menyepakati keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 terkait rapat umum atau akbar dengan skema zonasi.
Adapun capres-cawapres di Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Nantinya, kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari sejak 21 Januari 2024. KPU juga menetapkan tiga zonasi kampanye akbar, di antaranya zona A yang terdiri dari 13 provinsi, zona B 13 provinsi dan zona C terdiri dari 12 provinsi.
Adapun kampanye akbar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlaku pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Berikut jadwal kampanye akbar Pilpres 2024:
8 Februari 2024
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Jawa Barat.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Tengah.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Jawa Timur.
9 Februari 2024
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Jawa Timur (Sidoarjo).
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Timur (Surabaya).
Ganjar Pranowo-Mahfud MD di DKI Jakarta.
10 Februari 2024
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di DKI Jakarta (JIS).
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DKI Jakarta (GBK).
Ganjar Pranowo-Mahfud MD di DKI Jawa Tengah.[]