Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga Rabu, 28 Januari 2026, bagi satuan pendidikan di Jakarta, menyusul kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu keselamatan peserta didik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana pada Kamis, 22 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan.
Nahdiana mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem, serta memperhatikan informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.
Nahdiana menekankan, langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Ia meminta satuan pendidikan menerapkan pembelajaran jarak jauh selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.
"Mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana dalam keterangannya dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
Di sisi bersamaan, kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan secara aktif terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala teknis.
"Dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diharapkan menjalin komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid, serta seluruh warga sekolah agar proses pembelajaran jarak jauh dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan kebutuhan peserta didik.
“Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka,” kata Nahdiana.
Nahdiana menekankan, edaran pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga satuan pendidikan untuk tetap waspada, mengikuti informasi resmi dari pemerintah, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas," kata Nahdiana. []