Jakarta - Sejak 15 Februari 2024, status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) sudah tidak ada. Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman mengatakan pembahasan RUU DKJ dilakukan setelah pihaknya menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Seiring kehilangan status sebagai DKI, lanjutnya, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ.
Ia menjelaskan bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan yang nantinya dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ.
"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," ucap Supratman.[]