Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan keadilan restoratif atau restorative justice telah menjadi salah satu alternatif dalam upaya penyelesaian perkara pidana.
Ia menjelaskan, hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
Baca juga: GMKI-GAMKI Minta Jaksa Agung Bentuk Tim Berantas Mafia Minyak Goreng
"Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip Opsi, Minggu, 20 Maret 2022.
Menurutnya, konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
Baca juga: Ini Alasan GMKI dan GAMKI Daulat ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung Paling Berani dan Tegas
"Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” ujar Jaksa Agung.
Kejaksaan RI sendiri telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif. []