Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan atas kasus dugaan pelanggaran Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Periode 2015-2016.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku bahwa dirinya menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara Proyek Satelit Kemhan, Jumat, 14 Januari 2022.
"Hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya," kata Burhanuddin di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip, Minggu, 16 Januari 2022.
Burhanuddin menyampaikan hal itu usai melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung Jakarta.
Pada hari itu, dia juga menyampaikan pengumuman secara resmi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus itu yang kini sudah mulai naik penyidikan.
"Rencananya begini untuk satelit, sore nanti kita kumpulin teman-teman wartawan. Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyerahkan sepenuhnya penjelasan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).
"Kemudian nanti kasus posisinya apa pun ya nanti tolong tanyakan ke JAMPidsus nanti sore," ucap Burhanuddin.
Sebelumnya, Pengelolaan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dijalankan pada 2015 diduga merugikan negara hingga Rp 800 miliar. Di luar angka tersebut, negara juga masih berpotensi ditagih sejumlah perusahaan transnasional akibat kontrak yang dibuat Kemenhan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membeberkan salah satu kejanggalan dalam persoalan ini adalah Kemenhan membuat kontrak dengan Avanti Communication Limited. Padahal negara belum menganggarkan kontrak itu.
"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada. Anggarannya belum ada, dia sudah kontrak," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis, 13 Januari 2022.[]