Jakarta - Kejaksaan Agung tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor register perkara: 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sikap Kejaksaan Agung itu terkonfirmasi pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sebelumnya, Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dan dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut paling ringan di antara para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Richard Eliezer Bisa Kembali Bertugas di Polri, Begini Alasannya
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E jauh lebih berat, yaitu dengan penjara 12 tahun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan bahwa kejaksaan menghormati putusan hakim yang telah dianggap mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.
Baca juga: Jaksa Tidak Banding atas Putusan Hakim terhadap Richard Eliezer
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan banding tersebut.
Juga mengapresiasi jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya pada bagian hal-hal yang meringankan juga mengakui kedudukan Bharada E sebagai JC karena telah memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
"Praktik baik kejaksaan dan pengadilan dalam memperlakukan JC pada kasus Bharada E ini perlu menjadi catatan penting untuk perbaikan hukum acara pidana ke depan," Erasmus Napitupulu dari ICJR dalam keterangan tertulisnya diterima Opsi, Kamis, 16 Februari 2023.
Oleh karenanya ICJR kata dia, merekomendasikan agar revisi KUHAP harus segera diinisiasi oleh pembuat kebijakan dalam rangka mengakomodir penguatan peran jaksa penuntut umum dan LPSK dalam sistem JC untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan tinggi.[]