News Kamis, 27 Maret 2025 | 12:03

Jaksa Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Lihat Foto Jaksa Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik dalam Kasus Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan penanganan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto murni sebagai bentuk penegakan hukum. 

Jaksa membantah tudingan adanya motif politik atau kepentingan lain di balik proses hukum yang dijalani Hasto.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025. 

Jaksa membacakan jawaban atas eksepsi yang diajukan Hasto dan tim kuasa hukumnya.

"Dalam eksepsi Terdakwa dan penasihat hukumnya, mereka berdalih bahwa perkara ini bermuatan politik dan ada unsur balas dendam. Itu tidak benar," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menegaskan tuduhan bahwa kasus ini bermotif politik adalah asumsi belaka. 

Menurutnya, eksepsi tersebut tidak relevan dengan alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan dalam proses hukum.

"Materi yang disampaikan penasihat hukum dan Terdakwa tentang adanya motif politik tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar jaksa.

Jaksa menekankan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur hukum yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Ia juga menolak seluruh dalih yang diajukan Hasto dalam eksepsi.

KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku

Hasto disebut berperan dalam upaya menghambat langkah KPK menangkap Harun yang telah menjadi buronan sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan sebelumnya.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. 

Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku hingga kini masih buron.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya