Aceh Barat Daya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kurir sabu-sabu seberat 106 kilogram (kg).
Kejari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra menerangkan, terdakwa pada kasus ini berjumlah empat orang. Mereka berinisial BH, MA, dan FS merupakan warga Kabupaten Pidie, dan JD asal Kabupaten Aceh Timur.
"Kita menuntut hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya," kata Kasi Pidum Dedy Syahputra dalam keterangannya, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dia mengungkapkan, tuntutan hukuman mati terhadap ke empat terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pekan depan akan ada agenda sidang selanjutnya berupa pembelaan tertulis para terdakwa atas tuntutan pidana mati tersebut," ujarnya menambahkan.
Untuk diketahui, BNN berhasil menggagalkan kurir dan mengamankan 100 karung berisi sabu-sabu dengan berat 106 kg di Desa Pangwa, Kecamatan Trienggadeng beberapa waktu lalu.[]