Daerah Senin, 28 Maret 2022 | 14:03

Jam Kerja ASN Lingkup Pemkot Makassar Berubah saat Ramadan

Lihat Foto Jam Kerja ASN Lingkup Pemkot Makassar Berubah saat Ramadan Balai Kota Makassar. (Foto: Fajar)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kota Makassar, berubah saat Ramadahan. Pegawai yang telat dan tidak ke kantor terancam Pemotongan Penghasilan Tambahan (PPT)

"Telat masuk atau tidak masuk kantor pasti sistem tidak menghitung sebagai aktivitas. Otomatis berkurang TPP-nya," ungkap Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Rosnaida, Senin 28 Maret 2022.

Kata dia, pemotongan akan secara otomatis melalui sistem. Dimana selama ini pemberian TPP didasarkan pada beban kerja dan capaian kinerja pegawai yang dimonitor dalam aplikasi e-kinerja.

"Sistem sendiri yang melakukan pemotongan TPP. Di sistem e-kinerja nanti di situ kelihatan yang tidak masuk tanpa keterangan," jelas dia.

Lanjutnya, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kemudian akan dilakukan pembinaan.

"Di samping TPP, kita juga lakukan pembinaan kalau tidak masuk kantor beberapa hari, kita lakukan pemanggilan," sebut Rosnaida.

Sanksi disiplin kata dia, akan diberikan kepada ASN. Hukumannya tergantung bentuk kesalahan dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Selama ini baik Ramadan maupun luar Ramadan aturan kepegawaian tetap jalan. Kalau melanggar, ada sanksi ringan, sedang dan berat," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkot Makassar telah mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1443 H/2022 M. Penyesuaian jam kerja ASN itu tertuang dalam surat edaran nomor 060/238/Org/III/2022.

Dimana jam kerja ASN dari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 Wita. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00-15.30 Wita.

Dalam edaran tersebut juga ditekankan jam kerja bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya