News Selasa, 08 Maret 2022 | 21:03

Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Lihat Foto Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Pesawat Garuda Indonesia. (foto: Opsi/Morteza Syariati Albanna).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Keempat saksi yang diperiksa yakni PNH, Direktur Produksi PT Garuda Indonesia, JAT, Direktur Line Operation PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia.

Selanjutnya, RK, VP CEO Office PT. Garuda Indonesia, dan SN, VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat pada PT. Garuda Indonesia Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa 8 Maret 2022.

Pemeriksaan keempat saksi kata dia, terkait dengan mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan menerapkan 3M," tuturnya.

Sebelumnya pada Senin Maret 2022, Jaksa memeriksa dua orang saksi yakni R, senior manager PT Garuda Indonesia dan WW, PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni SA mantan VP Strategic Management Office Garuda, dan AW mantan Executive Project Manager Garuda. Keduanya adalah anggota tim pengadaan pesawat Garuda tahun 2011-2012.

SA dan AW ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat.

Usai ditetapkan tersangka, SA dan AW langsung ditahan. Burhanuddin mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya