Hukum Selasa, 03 September 2024 | 20:09

Jampidum Gandeng 11 Kementerian/Lembaga Negara Perkuat Sinergitas Penuntut Umum PPNS

Lihat Foto Jampidum Gandeng 11 Kementerian/Lembaga Negara Perkuat Sinergitas Penuntut Umum PPNS Jampidum dan perwakilan Kementerian/Lembaga Negara tandatangani perjanjian kerjasama. (Foto : Humas Kejagung)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama sama dengan beberapa Kementerian/Lembaga Negara dalam rangka Penguatan dan Sinergitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penandatanganan kerjasama tersebut bersamaan dengan acara In House Training “Penguatan Peran Jaksa Agung dalam Pengangkatan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)” di Le Meridien, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan perjanjian itu bertujuan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melakukan kerja sama dalam rangka penguatan kompetensi PPNS di Kementerian/Lembaga terkait.

Selain itu, kata Harli, juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kerjasama antara PPNS di Kementerian/Lembaga terkait dengan penuntut umum melalui kegiatan koordinasi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan penyidikan perkara.

"Penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga dilaksanakan guna mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System terutama pada PPNS," ujarnya.

Adapun daftar Kementerian/Lembaga Negara yang melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Jampidum, antara lain :

1. Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI;

2. Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI;

3. Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

4. Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Obat dan Makanan RI;

5. Sekretariat Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;

6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan RI;

7. Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan RI;

8. Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI;

9. Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

10. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

11. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Penandatanganan perjanjian dilaksanakan oleh Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulayana dengan pejabat Kementerian/Lembaga terkait yang mewakili instansinya masing-masing.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya