Sulawesi Barat - Seorang janda berinisial SE (20), yang membuang bayinya hingga ditemukan tewas di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar, saat dikonfirmasi di kantornya, beberapa hari lalu. Dia mengungkapkan, untuk kekerasan yang dilakukan SE terhadap bayinya dikenakan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tapi di subsider ke masalah menghilangkan nyawa bayinya," kata Iskandar.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap SE sejak Minggu, 13 Februari 2022 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuang bayi tersebut lantaran malu," katanya.
Untuk diketahui, mayat bayi perempuan yang dibuang SE ditemukan terapung di kolam bekas galian di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Mamuju Sulbar, Sabtu, 12 Februari 2022 lalu.[]