Jakarta - Korban dugaan penipuan pembelian properti bernama P. Prakoso menyeret Direktur Utama PT YVE Habitat Limo, Aji Bayuaji Gunardi, ke polisi karena telah merugikannya hingga mencapai Rp 414.250.000.
Adapun Aji Bayuaji Gunardi telah dilaporkan ke polisi dan laporan hukum itu sudah diterima oleh penyidik Polres Metro Depok pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan LP Nomor: LP/B/968/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Sebagai informasi, selama lebih dari dua tahun, uang cicilan yang telah disetorkan Prakoso ke Pihak PT YVE Habitat Limo untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, tak kunjung dikembalikan ke korban oleh developer tersebut.
Dalam keterangannya, P. Prakoso menceritakan awal mula kasus yang menimpanya. Tahun 2022 lalu, dirinya mendapat tawaran dari marketing PT YVE Habitat Limo Depok, terkait satu unit bidang tanah dan bangunan yang dijual seharga Rp 1,2 miliar. Properti tersebut dikembangkan oleh PT YVE Habitat Limo.
Korban tidak memungkiri tergiur dengan tawaran marketing PT YVE Habitat Limo yang mengiming-imingi diskon potongan harga Rp 50 juta dengan metode kredit selama setahun.
Di sisi bersamaan, Prakoso diberikan kebebasan untuk menentukan tanggal dan nominal nilai yang dibayarkan setiap bulannya, asalkan kredit tersebut dapat dilunasi dalam jangka waktu selama satu tahun.
Tertarik dengan tawaran pihak PT YVE Habitat Limo, korban melakukan kesepakatan jual beli dengan PT YVE Habitat Limo Depok secara lisan, tanpa adanya Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) atau Surat Perjanjian Kredit.
Tercatat ia sempat melakukan pembayaran selama empat kali, sehingga menimbulkan total kerugian Rp 414.250.000.
Sekitar Juni 2023, korban ingin membayar cicilan rumah. Namun, justru mendapat penolakan dari Pihak PT YVE Habitat Limo Depok.
Belakangan, diketahui unit properti yang telah dicicil oleh korban sebanyak empat kali tersebut sudah dijual ke pihak lain oleh PT YVE Habitat Limo Depok.
"Sehingga total dana yang telah saya setorkan kepada PT YVE Habitat Limo Depok sebesar Rp 414.250.000," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 14 Mei 2025.
Pihak PT YVE Habitat Limo Depok, diakuinya, memang sempat berjanji akan mengembalikan seluruh dana yang telah disetorkan terkait pembelian unit lahan dan bangunan di Limo.
"Namun, hingga saat ini PT YVE Habitat Limo Depok belum melakukan pengembalian dana kepada saya," ucapnya.
Prakoso sebagai korban pun telah berkonsultasi dengan menunjuk Tulus Sianturi, S.H., advokat pada Kantor Hukum Rhaditya Putra Perdana S.H., LL.M & Partners untuk menyelesaikan kasus yang menimpanya ini.
Pihaknya sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Namun, sampai saat ini tak kunjung direspons oleh PT YVE Habitat Limo Depok.
Dengan demikian, korban mengambil langkah menyeret Direktur Utama PT YVE Habitat Limo Aji Bayuaji Gunardi ke polisi dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka PT YVE Habitat Limo Depok patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHPidana (KUHP) dan/atau pasal 372 KUHP," katanya.[]