Aceh Barat Daya - Sejak Januari hingga Mei tahun 2022 ini, Mahkamah Syar`iyah (MS) Aceh mencatat 3.341 pasangan suami istri (Pasutri) di Provinsi Aceh bercerai.
"Faktor penyebab didominasi karena pertengkaran secara terus menerus," kata Humas Mahkamah Syar`iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, Jumat, 17 Juni 2022.
Pihaknya mencatat, 59,4 persen penyebab percerean adalah karena pertengkaran terus menerus. Darmansyah mengatakan 3.341 angka perceraian Itu terbagi dalam, cerai talak yang diajukan suami 791 perkara, kemudian gugatan istri mencapai 2.550 perkara.
"Perkara terbanyak di Mahkamah Syar`iyah, kemudian MS Lhoksukon dan dari MS kabupaten/kota lainnya di Aceh," terang dia.
Kata dia, pertengkaran secara terus menerus yang berujung pada perceraian itu terjadi karena banyak faktor, diantaranya zina, mabuk, madat, perjudian.
Selanjutnya, juga karena faktor meninggal salah satu pihak, hukuman penjara, poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), cacat badan serta perselisihan berkepanjangan.
"Kemudian, faktor perkawinan paksa, ekonomi, dan ada juga perceraian karena salah satu pihak murtad dan lain sebagainya," kata dia lagi. []