News Selasa, 05 April 2022 | 19:04

Jaringan Aktivis Ungkap 6 Hal yang Perlu Dikawal Setelah RUU TPKS Disahkan

Lihat Foto Jaringan Aktivis Ungkap 6 Hal yang Perlu Dikawal Setelah RUU TPKS Disahkan Demo sahkan RUU TPKS. (Foto: Liputan6)

Jakarta - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual merekomendasikan enam hal yang perlu dikawal setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.

"Ada enam hal ke depan yang perlu kita kawal setelah disahkan-nya RUU TPKS," kata anggota jaringan, Anis Hidayah saat menjadi narasumber dalam konferensi pers virtual bertajuk "Catatan Kritis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Atas Pembahasan RUU TPKS", sebagaimana mengutip ANTARA, Selasa, 5 April 2022.

Pertama, dia menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) TPKS harus menjadi informasi dan pengetahuan publik melalui penyelenggaraan sosialisasi dari Pemerintah kepada masyarakat.

"Undang-Undang ini harus menjadi informasi dan pengetahuan publik melalui sosialisasi. Jadi, kelompok-kelompok yang rentan menjadi korban, seperti mereka yang berada di sekolah dan kampus penting untuk didatangi dan menerima sosialisasi terkait dengan UU TPKS," ujarnya.

Dia meyakini, Pemerintah sebenarnya telah memiliki program untuk menyosialisasikan suatu undang-undang. Namun pada praktiknya, menurutnya, sosialisasi tersebut cenderung hanya menjadi formalitas.

Oleh karena itu, dia mengatakan jaringan aktivis seperti pihaknya perlu ikut berperan menyosialisasikan UU TPKS.

"Kita juga harus mengisi itu dengan substansi yang memadai," tuturnya.

Kedua, lanjutnya, pembuatan dan pengesahan aturan turunan yang dimandatkan UU TPKS juga perlu dikawal. Sejauh ini, kata dia, ada lima aturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS.

Di antaranya, empat peraturan pemerintah (PP) yang terdiri atas pembahasan seputar restitusi korban kekerasan seksual, unit pelayanan terpadu satu atap untuk korban, pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, dan pendidikan serta pelatihan petugas di unit pelayanan terpadu.

"Lalu, ada pula aturan turunan terkait dengan pemantauan implementasi UU TPKS dalam bentuk peraturan presiden," ujarnya.

Ketiga, hal yang juga perlu dikawal setelah disahkannya UU TPKS adalah penguatan kapasitas, baik pendamping korban, aparat penegak hukum, maupun petugas unit pelayanan terpadu.

"Apalagi Pasal 16 RUU TPKS mensyaratkan pendamping dan aparat penegak hukum harus punya perspektif korban, hak asasi manusia (HAM), serta disabilitas dalam penanganan kasus kekerasan seksual," ucap Anis.

Hal keempat adalah jaringan aktivis berkepentingan menyusun instrumen pemantauan implementasi UU TPKS. Kelima, pengawalan terhadap pemantauan implementasi UU TPKS dan yang terakhir adalah membuat rapor implementasi UU TPKS pasca-tiga tahun diundangkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya